Rabu, 02 Maret 2011

Ketentuan Tentang Pengisian SPT

SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Penyampaian SPT
a. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat,
   atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Batas waktu penyampaian:
   -  SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
   -  SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan
    melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar